Huda Sarungan (Humor Dakwah Sarana Untuk Ngaji): Mei 2013menurut madzhab Syafi'i jual beli pupuk yang berasal dari Bangkai/kotoran binatang itu tidak sah, dan solusinya perpindahan kepemilikan atas pupuk itu menggunakan akad "tanazul 'anil ikhtishosh" Prakteknya penyedia pupuk mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas pupuk ini", lalu orang yang membutuhkan mengatakan "saya terima"
اتصل بالمورد